Nusantara Aktual – Muara Enim – Perwakilan pekerja PT. Putra Sungai Musi memenuhi panggilan klarifikasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan Wilayah Kabupaten Muara Enim pada Kamis, 15 Januari 2026 pukul 10.00 WIB.
Pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Nomor: 500.15.16/103/Nakertrans/2026 tertanggal 08 Januari 2026. Surat itu ditujukan untuk mengklarifikasi laporan dari Aliansi Pribumi Muara Enim Bersatu APMB terkait dugaan kekurangan upah karyawan PT. Putra Sungai Musi.
Ketua APMB, Erdi Thoron, SH dalam surat balasannya menyatakan pihaknya hadir secara kooperatif, transparan, dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya.
Sebagai bukti, pihaknya melampirkan 5 dokumen kepada Pengawas Ketenagakerjaan Ibu Ani Yuniarti, S.H. dan Bapak Rudy Ramadhanie, S.E. Dokumen tersebut meliputi salinan Perjanjian Kerja PKWTT/PKWT, slip upah/rekening koran, bukti kepesertaan BPJS, surat kuasa, dan hasil perundingan bipartit dengan manajemen PT. Putra Sungai Musi.
Kami berharap proses pengawasan ini berjalan lancar demi tegaknya hak-hak normatif pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Erdi Thoron, SH.
Dugaan kekurangan upah ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan Pasal 88E ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut mewajibkan pengusaha membayar upah tidak lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, pemenuhan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan juga merupakan kewajiban pemberi kerja sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak manajemen PT. Putra Sungai Musi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada manajemen perusahaan masih terus dilakukan.
Dengan hadirnya para pihak, proses klarifikasi dan pengawasan ketenagakerjaan kini berjalan di meja Dinas Nakertrans. Diharapkan melalui mekanisme ini, hubungan industrial di PT. Putra Sungai Musi dapat diselesaikan secara baik sesuai aturan.
#Yuli
