
PALI – Dua pria pelaku pencurian handphone berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres PALI. Aksi pencurian terjadi di sebuah warung yang terletak di Jalan Servo Lintas Raya KM 62, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah IM (39), warga Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, dan HW (37), warga Talang Padang, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres PALI guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Beruang Hitam Polres PALI pada Kamis, 17 April 2025, di sebuah warung di kawasan yang sama tempat kejadian perkara. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-101/IV/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tertanggal 6 April 2025.
Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pencurian terjadi pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Korban bernama Zarmulis (43) kehilangan dua unit handphone saat tertidur di warungnya. Kedua handphone yang dicuri yakni VIVO Y20 warna biru dan VIVO YD1C warna merah, dengan total kerugian diperkirakan sebesar Rp4 juta.
“Korban sempat mencoba menghubungi nomor telepon dari kedua HP tersebut, namun sudah tidak aktif,” jelas AKP Nasron, Jumat (18/4/2025).
Barang bukti dan kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Efriyadi)
