Kejaksaan Negeri Muara Enim Menerima Pembayaran Denda Perkara Pidana Terdakwa JBR
Muara Enim,- Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Sumatera Selatan,Dr Rudi Iskandar,S.H,M,H melalui Kepala seksi tindak Pidana Umum bapak Zit Muttaqin, S.H., M.H beserta Jaksa Penuntun Umum Seksi Tindak Pidana Umum menerima pembayaran denda oleh terpidana JBR dalam perkara tindak pidana memaksa anak melakukan perbuatan cabul, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ( Senin,7/7/2025)…
